HELLOO :) WELCOME TO Listia's BLOG . SEMOGA BERMANFAAT :)

Kamis, 03 Februari 2011

MENGEMBANGKAN JENIS DAN PERANAN IPTEK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah Swt., yang telah memberikan kepada kita semua kenikmatan yang sangat tidak bisa terhitung, yang salah satu kenikmatan itu adalah kenikmatan umur dan kesempatan kepada saya, sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah pelajaran PLH tentang IPTEK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Saya juga ucapkan banyak terima kasih kepada orang tua tercinta yang selalu memberikan semangat kepada saya untuk selalu belajar, hingga akhirnya tugas ini bisa selesai, kepada guru saya juga yang telah memberikan gambaran dari tugas ini, dan kepada teman-teman semuanya.
Dalam makalah ini dibahas tentang segala macam yang berkaitan dengan iptek dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Saya sadar saya hanyalah manusia biasa yang masih banyak memiliki kekurangan, maka dengan hati yang lapang, saya menerima kritikan dan saran kepada saya atas makalah ini.
Mudah-mudahan makalah yang saya susun ini bisa bermanfaat bagi semuanya.








Bandung, Februari 2011


Penyusun





MENGEMBANGKAN JENIS DAN PERANAN IPTEK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A.     PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Ada beberapa definisi yang berkaitan erat dengan lingkungan hidup, di antaranya :
1.      Daerah dimana suatu makhluk hidup berada.
2.      Keadaan atau kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup.
3.      Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, yang melingkupi :
a.       Kombinasi dari berbagai kondisi fisik diluar makhluk hidup yang mepengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuanmakhluk hidup untuk bertahan.
b.      Gabungan dari kondisi social dan budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu perkumpulan dan komunitas makhluk hidup.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2.      Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3.      Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
B.     PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1.      Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3.      Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4.      Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
UU Republik Indonesia No. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan lingkungan hidup :
Menimbang:
a.       Bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.      Bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
c.       Bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d.      Bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e.       Bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
f.       Bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

C.     KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.      Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.       Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1)      Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2)       Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3)      Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4)      Gas yang mengandung racun.
5)      Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b.       Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1)       Berbagai bangunan roboh.
2)      Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3)      Tanah longsor akibat guncangan.
4)      Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5)      Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).

c.        Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1)      Merobohkan bangunan.
2)      Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3)      Membahayakan penerbangan.
4)      Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

2.       Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a.       Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.      Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.       Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.       Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.      Perburuan liar.
c.       Merusak hutan bakau.
d.      Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.       Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.       Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g.       Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Lebih dari seperempat abad yang lalu, tepatnya tahun 1972 di Stockholm, Swedia, diselenggarakan Konferensi PBB yang bertemakan Lingkungan Hidup. Pada kesempatan tersebut disepakati tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Selain itu asas pengelolaan lingkungan yang diharapkan menjadi kerangka acuan bagi setiap negara turut dideklarasikan.
Kini 28 tahun sudah berlalu, namun pada kenyataannya kerusakan lingkungan hidup masih terjadi dimana-mana, termasuk di Indonesia. Yang menonjol adalah gangguan atau kerusakan pada berbagai ekosistem yang menyebabkan komponenkomponen yang menyusun ekosistem, yaitu keanekaragaman varietas (genetic, variety, atau subspecies diversity), keanekaragaman jenis (species diversity) juga ikut terganggu. Akibatnya, terjadilah kepunahan varietas atau jenis hayati yang hidup di dalam ekosistem. Pada akhirnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung, manusia yang sangat tergantung pada kelestarian ekosistem tapi berlaku kurang bijaksana terhadap lingkungannya, akan merasakan berbagai akibatnya.
Kerusakan lingkungan, khususnya di Indonesia, telah terjadi pada berbagai tempat dan berbagai tipe ekosistem. Misalnya, pada ekosistem pertanian, pesisir dan lautan. Ancaman kepunahan satwa liar juga telah terjadi di mana-mana.
A.     KAWASANPERTANIAN
B erbagai kerusakan lingkungan di ekosistem pertanian telah banyak terjadi baik pada ekosistem pertanian sawah maupun ekosistem pertanian lahan kering nonpadi. Kerusakan lingkungan di ekosistem sawah utamanya diakibatkan oleh program Revolusi Hijau (green revolution), khususn ya dengan adanya introduksi varietas padi unggul dari Filipina, dan penggunaan pupuk kimia, serta penggunaan pes tisida yang ta k terkendali. R evolusi Hijau mema ng telah berjasa meningkatkan produksi padi secara nasional (makro), namun program tersebut juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak sedikit, s eperti kepu nahan ratusan varietas padi lokal, ledakan hama baru, serta pencemaran tanah dan air.
Penga ruh Revolu si Hijau pada sistem sawah, secara tidak langsung juga telah menyebabkan komersialisasi pertanian lahan kering. Misalnya, akibat desakan ekonomi pasar diberbagai tempat, system pertanian agroperhutanan (agrofo restry) tradisional yang ramah lingkungan , seperti kebun campuran (talun, Sunda) ditebangi, dibuka lalu digarap menjadi kebun sayuran komersil. Akib atnya, sistem pertanian agroperhutanan tradisional yang tadinya biasa ditanami aneka jenis tanaman kayu bahan bangunan, kayu ba kar d an buah-b uahan, se rta ditan ami juga dengan jenis tanaman semusim , seperti tanaman pangan, sayur, bumbu masak, dan obat-obatan tradisional, kini telah berubah menjadi sistem pertanian sayur monokultur komersil.
K enda ti mem beri peluang keluara n (output) ekonomi lebih tinggi, pengelolaan system pertanian komers il sayuran pada dasarnya membutuhkan asupan (input) yang tin ggi yan g bersum ber d ari luar (pasar ). Ke perlu annya terura i seperti , benih sayur, pupuk kimia dan obat-obatan, sehingg a petani menjadi sangat tergantung pada ekonomi pasar. Akibat perubahan ini, berbagai kerusakan lingkungan terjadi di sentra-sentra pertanian sayurlahan kering, seperti pegunungan Dieng di Jawa Teng ah, serta Gar ut, Lemb ang, Majalaya, Ciwid ey, da n Pangalenga n, di Jawa Barat. Kerusakan itu antara lain timbulnya erosi tanah dan degradasi lahan, karena lahan menjadi terbuka. Erosi tanah dan pencucian pupuk kimia, serta pestisida juga masuk ke badan perairan, seperti sungai, kolam dan danau. Hal ini telah mengganggu lingkungan perairan, seperti pendangkalan sungai, danau, dan pencemaran perairan yang mengganggu kehidupan ikan, udang, dan lain-lain.
Secara umum lahan yang terbuka, telah menyebabkan punahnya fungsi-fungsi penting dari agro-perhutanan tradisional. Misalnya, fungsi pengatur tata air (hidroorologi), pengatur iklim mikro, penghasilbseresah dan humus, sebagai habitat satwa liar, dan perlindungan varietas dan jenis-jenis tanaman lokal. Maka tidaklah heran bila berbagai varietas atau jenisjenis tanaman lokal, seperti bambu, buah-buahan, kayu bakar, bahan bangunan, dan obat-obatan tradisional, makin langka, karena kurang dibudidayakan oleh para petani di lahan-lahan kering pedesaan mereka.

B.     KAWASAN PESISIR DAN LAUTAN
Menurut taksiran, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km atau sekitar 14% garis pantai dunia, dengan luas perairannya mencapai 5,8 juta km2 (termasuk ZEEI). Kekayaan yang dimiliki di kawasan pesisir dan lautan adalah meliputi hutan mangrove, terumbu karang dan ikan hias, rumput laut, dan perikanan.
Pada akhir tahun 1980-an, luas hutan mangrove masih tercatat mencapai 4,25 juta ha, dengan sebaran yang terluas ditemukan di kawasan
Irian Jaya/Papua (69 %), Sumatera (16 %), dan Kalimantan (9 %). Namun di P. Jawa, kawasan hutan mangrove (bakau) sudah sangat terbatas, hanya tinggal tersisa di bebarapa kawasan saja.
     Indonesia juga memiliki wilayah terumbu karang terluas dengan bentangan dari barat ke timur sepanjang kurang lebih 17.500 km. Rumput laut juga ditemukan di banyak tempat. Rumput laut biasanya berguna bagi berbagai kepentingan, seperti makanan ternak serta bahan baku industri. Sedangkan perikanan laut Indonesia, kaya akan jenis-jenis ikan ekonomi penting, seperti tuna, cakalang, ikan karang, pelagik kecil, dan udang.
Namun sayangnya berbagai potensi kawasan pesisir dan lautan ini telah mendapat berbagai tekanan berat dari tindakan manusia yang tidak bijaksana, sehingga telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan. Bukan merupakan rahasia lagi bahwa hutan mangrove di berbagai kawasan banyak terganggu. Misalnya, penduduk lokal telah lama menggunakan berbagai pohon bakau untuk kayu bakar, bahan bangunan, tonggak-tonggak bagan, tempat memasang jaring ikan, bahan arang dan lain
sebagainya. Hutan mangrove juga telah dibuka secara besar-besaran untuk dijadikan daerah pemukiman, perkebunan, bercocok tanam dan pertambakan udang. Selain itu, pengambilan kayu-kayu mangrove berfungsi sebagai bahan bakar pabrik minyak kelapa, pabrik arang, dan bahan bubur kayu (pulp).
Penebangan hutan mangrove dapat membawa dampak negatif, misalnya keanekaragaman jenis fauna di hutan tersebut berkurang secara drastis, sementara habitat satwa liar, seperti jenis-jenis burung dan mamalia terganggu berat. Dampak lain adalah hilangnya tempat bertelur dan berlindung jenis-jenis kepiting, ikan dan udang sehingga banyak nelayan mengeluh karena makin sedikitnya hasil tangkapan mereka. Pengikisan pantai pun makin menjadi, akibatnya air asin dari laut merembes ke daratan. Maka daerah pertanian dan pemukiman jadi terganggu.
Belum lagi akibat jangka panjang dan dari segi ilmu pengetahuan, sangatlah sukar untuk dapat dinilai kerugian yang terjadi akibat kerusakan atau punahnya hutan mangrove tersebut.
Gangguan lainnya pada ekosistem pesisir dan laut adalah penggunaan bahan peledak dan racun sianida untuk menangkap ikan serta pengambilan terumbu karang. Hal tersebut menyebabkan berbagai gangguan dan kerusakan terhadap jenis-jenis terumbu karang dan ikan hias.
Gangguan terhadap perikanan laut, antara lain terjadi karena adanya eksplotasi jenis-jenis ikan dan udang yang melampui nilai keberlanjutannya dan diperberat dengan makin maraknya pencurian yang dilakukan oleh para nelayan asing, seperti Thailand, Korea Selatan, dan Filipina. Hal ini semua telah menyebabkan penangkan ikan secara berlebihan (overfishing) yang mengganggu ekosistem lautan. Untuk jangka panjang, hal ini sangat membahayakan, karena keberlanjutan usaha perikanan nelayan dan industri perikanan di Indonesia tidak dapat dijamin.


C.     KAWASAN HUTAN
Berbagai kawasan hutan di Indonesia, seperti hutan gambut yang tumbuh di lahan-lahan basah gambut, yang sangat masam (pH 4.0) dan berkandungan hara rendah, serta lahan hutan hujan pamah Dipterocarparceae ataupun non- Dipteroracpaceae telah banyak yang mengalami kerusakan. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pembukaan lahan gambut secara besarbesaran -- dalam rangka Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta hektar di Kalimantan Tengah pada tahun 1995 -- tanpa mempedulikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Program di lahan seluas 1.687.112 hektar tersebut diperuntukan bagi pengembangan pertanian tanaman pangan, lahan sawah, dan sebagai kawasan transmigrasi. Namun gagasan tersebut pudar seiring dengan munculnya sistem pemerintahan yang baru. Akibatnya lahanlahan itu dibiarkan membentuk semak-semak belukar sehingga para transmigran yang sudah lama bermukim di sekitar tempat itu pun tidak dapat lagi menggarap lahan tersebut, karena selain lahannya sudah tidak subur, banyak hama tikus dan babi hutan. Di samping itu, air di parit-parit pun berwarna gelap kemerah-merahan serta asam, sehingga bila dikonsumsi dapat merusak gigi (Kompas, 8 Mei 2000).
Masalah lainnya, peladangan liar oleh penduduk pendatang, kebakaran hutan dan lahan, pemberian konsesi hutan (HPH), pembukaan hutan untuk transmigrasi dan perkebunan besar, serta pencurian hasil hutan, juga telah menyebabkan kerusakan ekosistem hutan secara besar-besaran. Akibatnya, keanekaragam flora dan fauna hutan menurun drastis, serta manfaat hutan bagi manusia dapat terganggu atau hilang sama sekali. Contohnya, hilangnya manfaat yang langsung bagi manusia, antara lain hasil kayu, getah, sumber obat-obatan, bahan industri, bahan kosmetik, bahan buah-buahan dan lain-lain. Di samping itu, manfaat hutan secara tidak langsung juga ikut hilang. Misalnya, sebagai pengatur tata air di alam (hidroorologi), member keindahan di alam, menjaga kelembaban udara, memelihara iklim lokal, habitat satwa liar, sumber plasma nutfah, kepentingan rekreasi, kepentingan ilmiah, dan lain-lain.
Secara umum, adanya gangguan hutan di mana-mana, yang paling merasakan akibatnya secara langsung adalah penduduk yang bermukim di kawasan atau sekitar kawasan hutan. Rusak atau hilangnya hutan, bukan saja dapat mengakibatkan gangguan lingkungan hayati, tapi juga secara langsung dapat mengganggu kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat pedesaan hutan. Mereka yang tadinya mendapatkan bahan makanan dari jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar dengan secara bebas di hutan, akan kehilangan sumber kehidupannya.

D.     SATWA LANGKA
Dewasa ini tercatat berbagai jenis satwa liar di Indonesia yang kondisi sangat mengkhawatirkan karena adanya perburuan liar yang terus berlangsung dan kerusakan atau kehilangan habitat satwa tersebut. Misalnya, Banteng (Bos javanicus), kendati satwa ini telah dilindungi undang-undang di Indonesia, berdasarkan peraturan perlindungan binatang liar 1931, namun nasib kelangsungan satwa ini belum dapat dijamin. Gangguan habitat asli Banteng, seperti di Cagar Alam Leuweung Sancang dan Pangandaran, Jawa Barat, terus berlangsung, akibat perusakan hutan oleh para penebang liar, serta padang penggembalaannya yang terdesak oleh suksesi hutan, di samping masih banyaknya perburuan liar yang tidak bertanggung jawab.
Jenis mammalia langka lainnya, yaitu Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) mengalami nasib yang serupa. Hal ini diakibatkan oleh maraknya aksi pembabatan hutan, pemasangan perangkap berat, dan pemburuan diam-diam yang terjadi di wilayah hutan Sumatera Barat. Sehingga hal ini sangat mengancam terhadap keselamatan satwa langka yang telah dilindungi undang-undang itu.
Jenis-jenis burung di alam tak luput juga dari gangguan manusia. Sebut saja misalnya Jalak Putih Bali, jenis-jenis burung Cendrawasih dan Gelatik Jawa. Jalak putih Bali (Leucopsar rothschildi) yang merupakan burung endemik di Bali Barat dan telah dilindungi undang-undang di Indonesia, nasibnya terus terancam akibat gangguan yang cukup serius dan tak henti dari ulah manusia, yaitu adanya perburuan liar dan perusakan habitat sebagai tempat tinggalnya di daerah-daerah hutan. Perburuan liar banyak dilakukan oleh penduduk, karena jenis burung itu laku dijual mahal di pasar-pasar burung di kota sehingga para pemburu liar ini mendapat penghasilan yang cukup besar dari memperdagangkan burung itu. Gangguan populasi burung tersebut juga diperberat lagi oleh perusakan habitat melalui penebangan kayu secara liar yang dilakukan penduduk untuk kebutuhan kayu bakar rumah tangganya atau untuk dijual.
Nasib serupa juga menimpa berbagai jenis burung Cendrawasih di Irian Jaya (Papua) yang kini terancam punah akibat kerusakan hutan yang merupakan habitat burung tersebut. Penyebab lainnya adalah perburuan liar secara besar-besaran oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang menjerat burung malang tersebut dengan menggunakan jaring di udara. Jaring-jaring biasanya dipasang dengan diikatkan pada ranting-ranting kayu persis pada wilayah lalu lintas burung di udara. Sehingga ribuan ekor jenis-jenis burung cendrawasih, kakatua hitam, kakatua putih dan nuri dapat ditangkap dan kemudian diselundupkan ke kota-kota untuk diperjualbelikan

D.     UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a.        Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b.      Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a.       Menjamin pemerataan dan keadilan.
b.      Menghargai keanekaragaman hayati.
c.       Menggunakan pendekatan integratif.
d.      Menggunakan pandangan jangka panjang.

Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a.       Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c.       Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.


1.      Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a.       Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b.      Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.       Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d.      Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1)      Menanggulangi kasus pencemaran.
2)      Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3)      Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e.       Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2.      Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a.       Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
                                                                                                          
b.      Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1)      Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2)      Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3)      Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c.        Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1)      Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2)      Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3)      Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4)      Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5)      Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d.       Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1)      Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2)      Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3)      Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4)      Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
5)      Pelestarian flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1)      Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2)      Melarang kegiatan perburuan liar.
3)      Menggalakkan kegiatan penghijauan.

E.     JENIS IPTEK DILIHAT DARI BIDANGNYA
       Beberapa jenis IPTEK nilai dilihat dari bidangnya akan terdiri dari :
a.       Iptek Bidang Energi
Tidak bisa disanggah lagi kalau diera kini, segala aktivitas yang dilakukan masyarakat modern sangat ketergantungan kepada ketersediaan energy. Hampir disemua sector kegiatan, energy menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu penggunaan iptek akan sangat terkait dengan kecukupan ketersediaan bidang energy.
b.      Iptek Bidang Sumber Daya Alam
Teknologi yang dikembangkan untuk menjaga sumber daya alam yang terdapat di lingkung sekitar kita agar terkelola dengan baik serta menjaga kualitan dan kuantitasnya sampai jangka waktu yang panjang.
c.       Iptek Bidang Industri
Teknologi yang dijalankan dengan proses produksi, yang mana industry wajib menerapkan produksi bersih untuk memanimalisasi dan mengendalikan limbah yang terbentuk. Dapat dilakukan dua cara mengendalikan bahan baku dan hasil produksi dengan mengurangi jumlah bahan berbahaya dan beracun; mengendalikan proses produksi seefesien mungkin, baik dalam pemakaian energy ataupun bahan baku yang berdampak pada biaya operasional dan kualitan produk.
d.      Iptek Bidang Pertanian
Penggunaan teknologi dalam pertanian adalah berkaitan dengan pemuliaan, bioteknologi, budidaya organic, pengolahan industry hilir, penanganan dan pemanfaatan limbah, tataguna air dan teknologi informatika untuk pemasaran.
e.       Iptek Bidang Kesehatan
Iptek yang mencakup usaha peningkatan pelayanan kesehatan, bidang farmasi, dan keluarga berencana. Salah satunya memanfaatkan iptek nuklir dalam bidang kesehatan.


F.      Pelaksanaan Dan Pengembangan Iptek Di Indonesia
Peradaban bangsa dan masyarakat dunia di masa depan sudah dipahami dan disadari akan berhadapan dengan situasi serba kompleks dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, sebut saja antara lain; cloning, cosmology, cryonics, cyberneties, exobiology, genetic, engineering dan nanotechnology. Cabang-cabang IPTEK itu telah memunculkan berbagai perkembangan yang sangat cepat dengan implikasi yang menguntungkan bagi manusia atau sebaliknya.
Untuk mendayagunakan Iptek diperlukan nilai-nilai luhur agar dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan 4 (empat) nilai luhur pembangunan Iptek Nasional, yaitu :
ü  penerapan Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, lingkungan, finansial, bahkan dampak politis
ü  pembangunan Iptek memberikan solusi strategis dan jangka panjang, tetapi taktis dimasa kini, tidak bersifat sektoral dan tidak hanya memberi implikasi terbatas.
ü  berorientasi pada segala sesuatu yang baru, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memproduksi inovasi baru dalam upaya inovatif untuk meningkatkan produktifitas.
ü  keseluruhan tahapan pembangunan Iptek mulai dari fase inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, implikasi pada bangsa harus baik, yang terbaik atau berusaha menuju yang terbaik.



G.    Dampak Dari Iptek Terhadap Kehidupan Manusia
Perkembangan dunia iptek yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek 5 sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus
mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena itu iptek tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.{mospagebreak} Dampak positif dan dampak negative dari perkembanganteknologi dilihat dari berbagai bidang:
1.      Bidang informasi dan komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positipnya antara lain:
a.        Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
b.      Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone. Dll
Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
a.       Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
b.      Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu

2.      Bidang ekonomi dan industri
Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
a.       Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
b.      Terjadinya industrialisasi
c.       Produktifitas dunia industri semakin meningkat

3.      Bidang sosial dan budaya
Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat :
a.        Meningkatnya rasa percaya diriKemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
b.      Tekanan, kompetisi yang tajam di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras.

Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatip pada aspek budaya:
a.       Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani. Dll

4.      Bidang pendidikan
Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
a.       Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
b.      Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.

Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain. Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam proses pendidikan antara lain:
a.        Penyalah gunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Dll

5.      Bidang politik
Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.

H.    Contoh IPTEK Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Contoh IPTEK dalam pengelolaan lingkungan hidup sebenarnya banyak, contohnya iptek dalam penggunaannya dalam kesehatan, dll. Dalam bagian ini, akan di bahas secara lebih khusus tentang contoh iptek dalam pengelolaan lingkungan hidup secara detail. Dibawah ini adalah sebagian contoh iptek dalam pengelolaan lingkungan hidup :
1.      Iptek Dalam Pembuatan Biopi
Yang dimaksud dengan Biopori adalah lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai akitifitas organisma di dalamnya, seperti rayap, akar tanaman, cacing dan hewan tanah lainnya.
Tanah yang jumlah bioporinya banyak, kemampuan menyerap airnya tinggi sehingga dapat mengurangi aliran air di atas permukaan tanah dan memperkecil peluang terjadinya banjir.
Untuk meningkatkan jumlah biopori dapat dilakukan dengan membuat lubang-lubang vertikal ke dalam tanah (lubang resapan biopori). Selanjutnya lubang resapan biopori tersebut diisi dengan bahan-bahan organik, seperti sampah-sampah organik rumah tangga, daun-daun dan sejenisnya. Bahan-bahan organik ini dapat menjadi sumber energi bagi organisme di dalam tanah sehingga aktifitasnya dapat meningkat. Dan dari peningkatan aktifitas organisme di dalam tanah ini, maka biopori akan semakin banyak terbentuk.
Tempat-tempat yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi lubang resapan biopori diantaranya: dasar saluran air, pinggiran taman atau di sekitar pohon.
2.      Iptek Dalam Pembuatan Bahan Briket Kertas
 





1. Limbah Kertas


a.
Limbah kertas direndam selama paling sedikit 8 jam, fungsinya untuk melunakkan kertas agar mudah hancur/halus (kebutuhan bahan sesuai dengan perbandingan).

b.
Masukkan ke dalam blender (berikut airnya) dan blender hingga halus (jangan terlalu halus).

c.
Peras bubur kertas hingga kandungan air sangat minim.
2.
Limbah Daun Kering

a.
Daun kering dijemur agar diperoleh kondisi daun yang benar-benar kering.

b.
Daun kering ditumbuk hingga hancur/halus (kebutuhan bahan sesuai dengan perbandingan).

c.
Ayak tumbukan daun kering, agar diperoleh ukuran yang merata (ayakan berukuran 0,85 mesh).
3.
Limbah Sekam Padi

a.
Sekam padi dijemur hingga kering.

b.
Ditumbuk hingga hancur/halus (kebutuhan bahan sesuai dengan perbandingan).

c.
Ayak tumbukan sekam padi, agar diperoleh ukuran yang merata (ayakan berukuran 0,85 mesh).
4.
Kanji

a.
Larutkan kanji ke dalam air (ukuran air disesuaikan).

b.
Panaskan larutan kanji tersebut hingga mengental dan menyerupai lem.
5.
Campukan point 1 s/d 4, hingga merata.
6.
Cetak campuran tersebut ke dalam cetakan.
Membuat Cetakan Briket
1.
Potongan peralon diameter 3 inchi (dim) sepanjang 7 cm atau 10 cm (sebagai cetakan briket).
2.
Potong tongkat diameter 2,5-5 cm sepanjang 30 cm. Tongkat ini digunakan sebagai penekan adonan briket yang telah dimasukkan ke dalam cetakan.
Membuat Briket
1.
Isi cetakan briket dengan adonan briket hingga penuh.
2.
Tekan/padatkan adonan briket tersebut sepadat-padatnya.
3.
Keluarkan briket basah dari cetakan.
4.
Jemur hingga kering (memerlukan waktu 2 – 4 hari, tergantung pada panasnya sinar matahari).
Catatan
Setelah semua menjadi briket siap pakai, siswa diminta untuk melakukan uji coba pembakaran briket (ukuran 0,5 kg), kemudian dilanjutkan pengamatan dalam hal:
1.
Warna nyala api.
2.
Lamanya nyala api (untuk briket 0,5 kg).
3.
Menyimpulkan dari kegiatan yang telah mereka lakukan kemudian dampaknya pemanfaatan limbah kertas bekas, daun kering, dan sekam padi terhadap:

a.
Ketersediaan bahan bakar non fosil.

b.
Program pemerintah berkenaan dengan energy terbarukan.

c.
Pemanasan global (menjaga kelestarian lingkungan.

I.       PEMECAHAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP UPAYA PEMECAHAN MASALAH

Pengelolaan lingkungan adalah upaya sadar untuk memelihara atau dengan memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya (Soemarwoto, 2001). Upaya dimaksud oleh pemerintah utamanya pemerintah rovinsi dituangkan secara formal kedalam beberapa dokumen perencanaan pembangunan daerah mulai dari dokumen perencanaan paling makro yaitu Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas) yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut menjadi Program Pembangunan Daerah (Propeda) dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing lembaga atau instansi.
Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2000. Arah, kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan daerah harus mengacu pada semua dokumen perencanaan yang disebut diatas, termasuk didalamnya pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan pola dasar pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kebijakan dan program dalam rangka memecahkan masalah lingkungan hidup dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Kebijakan
1.      Pemilihan lokasi pembangunan yang sesuai dengan pola tata ruang yang menserasikan tata guna tanah, tata guna air dan sumberdaya lain berdasarkan sifat fisik, kimia, biologi dan social.
2.      Reduksi limbah melalui efesiensi produksi industri, pertambangan dan energi, transportasi, perumahan dan lainlain.
3.      Pengolahan limbah melalui pemngendalian bahan pencemar, pembangunan ruang terbuka hijau atau taman, pengaturan angkutan / transportasi yang efisien dan efektif.
4.      Penegakan hokum, law enforcement.
5.      Penetapan baku mutu lingkungan untuk evaluasi dampak setiap kegiatan pembangunan
6.      Rehabilitasi dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui pendekata pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terpadu serta pelestarian plama nutfah yang penting.
7.      Pengembangan kelembagaan, peran serta masyarakat dan kemampuan sumberdaya manusia.
B. Program Pembangunan
Untuk mewujudkan sasaran yang ingin dicapai melalui kebijakan pembangunan lingkungan hidup dikembangkan enam program pokok dan sembilan program penunjang.
  1. Program pokok meliputi :           
a.       Program pembinaan daerah pantai. Program ini bertujuan untuk  meningkatkan pelestarian fungsi ekosistem pantai dan laut, mengendalikan kerusakan lingkungan pantai dan laut sera meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola pantai dan laut melalui berbagai kegiatan : tata ruang, kelembagaan, rahabilitasi pantai danterumbu karang, pembangunan desa miskin, pengembangan usaha dan penelitian ekosistem dan social ekonomi.
b.      Program pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia (aparatur pemerintah  dan masyarakat) dalam mengelola lingkungan hidup, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. Kegiatan yang terkait dalam program ini antara lain : pengembangan kelembagaan lingkungan hidup dan masyarakat urban; pengembangan Pusat Studi Lingkungan; pengembangan program pendidikan pasca sarjana ilmu lingkungan; penyempurnaan prosedur pelaksanaan AMDAL; peningkatan kesadaran masyarakat dan LSM sebagai kontrol pembangunan; pengembangan system komnikasi; penetapan baku mutu.
c.       Program penyelamatan hutan, tanah dan air, bertujuan untuk melestarikan fungsi dan kemampuan sumberdaya alam melalui kegiatan : system pengelolaan hutan yang berkelanjutan; pengelolaan kawasan hutan lindung dan suaka alam; Pengembangan hutan dan taman nasional Gunung Rinjani; Penangkaran flora dan fauna penting dan langka; penanggulangan kebakaran hutan.
d.      Program rehabilitasi lahan kritis, bertujuan mengembalikan fungsi hutan agar memberikan peluang dan kesempatan kerja, menurunkan tingkat erosi, meningkatkan  produkstivitas lahan dan pendapatan petani.
e.       Program pengendalian pencemaran lingkungan, untuk mengurangi kemerosotan mutu dan fungsi lingkungan air, tanah dan udara yang disebabkan oleh peningkatan pembangunan. Kegiatan yang terkait dalam program ini antara lain : pengendalian bahan pencemar udara, tanah dan air; pembangunan fasilitas instalasi pengolahan limbah rumah tangga dan industri; penerapan baku mutu lingkungan  sesuai dengan kemampuan institusi pemantau; pengembangan jaringan pencemaran lingkungan; pengendalian dan penanggulangan pencemaran laut.
f.        Program Inventarisasi dan evaluasi sumberdaya daratan bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan mutu informasi  pengembangan neraca sumberdaya alam dan lingkungan untuk mengetahuidaya dukung lingkungan.




             

4 komentar: